Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asisten Ekobang Kalteng Sebut Pemegang Izin Usaha Pertambangan Miliki Lima Kewajiban

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 26 Juli 2023 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setda Kalteng, Sri Widanarni mengingatkan ada lima kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Pertama, menerapkan kaidah pertambangan yang baik,” ungkapnya saat mewakili gubernur Kalteng dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Palangka Raya, baru baru ini.

Ia menyampaikan kewajiban kedua adalah meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dan ketiga, pemenuhan kewajiban terkait Penerimaan Negara dan aspek keuangan investasi.

Sedangkan dua kewajiban lainnya yang harus dipenuhi yaitu melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.

Dia menyampaikan harapannya dengan pelaksanaan 5 kewajibannya kegiatan pertambangan di Kalteng berjalan baik dan sesuai kaidah yang berlaku.

“Sehingga dapat mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (HERMAWAN DP/Y)

Berita Terbaru