Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Lamandau Sudah Tetapkan Aturan Kampanye Pemilu 2024

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 27 Juli 2023 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, Irwansyah mengungkapkan jika pihaknya telah menetapkan aturan dan jadwal kampanye pada Pemilu serentak tahun 2024 melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

“Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, aturan hingga jadwal kampanye sudah diatur. Aturan itu berlaku secara nasional,” beber Irwansyah di Nanga Bulik, Kamis, 27 Juli 2023.

Dijelaskan Irwansyah, penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, PKPU mengenai kampanye tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 14 Juli 2023 lalu. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan.

“Peraturan itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 85 PKPU tersebut,” ungkapnya.

Irwansyah menerangkan, salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU tersebut termuat dalam lampiran.

Sementara, lanjut dia, Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU.

“Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 7 PKPU tersebut,” terangnya.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru