Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pergub Dicabut, Pembakar Lahan Bisa Dipidana

  • 06 April 2016 - 19:56 WIB

CAMAT Seruyan Hilir Idham BW Kusumah menyampaikan hukuman pidana mengincar pelaku pembakaran lahan tahun ini.

Terlebih, Pergub Kalteng perihal izin membakar lahan kini sudah dicabut. Sanksi sesuai Undang-undang pun menjadi pegangan aparat berwajib.

'Sekarang ini sudah tidak dibolehkan lagi. Apabila ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi yang cukup berat. Berbeda seperti tahun sebelumnya hanya diberikan peringatan atau sanksi ringan saja,' ujarnya, Rabu (6/4/2016).

Sementara itu, Idham meminta kepala desa (kades) dan lurah di wilayahnya untuk menyosialisasikan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

'Tahun ini apabila ditemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan, maka akan diproses hukum dan dikenakan sanksi sesuai peraturan oleh pihak berwajib. Karena, pada tahun ini juga sudah diberlakukan peraturan tersebut. Diharapkan masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan alasan apapun,' kata Idham.

Ia menjelaskan, berkenaan dengan Peraturan Gubernur Kalteng yang membolehkan membakar untuk membuka lahan kini sudah dicabut.

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat di Kecamatan Seruyan Hilir untuk menaati aturan yang kini ditetapkan menyangkut karhutla. 

Mengingat bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari karhutla yakni kabut asap, cukup besar pengaruhnya terhadap lingkungan, kesehatan, perekonomian dan transportasi.

'Seluruh kades dan lurah agar segera melakukan sosialisasi masalah bahaya karhutla ini. Karena akan diproses secara hukum oleh pihak berwajib bagi setiap pelaku yang kedapatan melakukan aktivitas pembakaran dengan disengaja,' pesan Idham.

(PN/B-11)

Berita Terbaru