Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Kotim Amankan Tujuh Pelanggar Rokok Ilegal

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 15 Agustus 2023 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan 7 orang dalam pelanggaran rokok ilegal sejak Januari hingga Agustus 2023.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kotim Aditya Dermawan mengatakan, dari awal Januari hingga Agustus 2023 pihak menemukan praktik rokok ilegal di berbagai tempat dan tujuh orang berhasil diamankan.

"Yang paling banyak kami temukan di tempat expedisi pengiriman barang, karena pelaku ini kebanyakan mengirim barang melewati expedisi," kata Aditya Dermawan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Tercatat sejak awal tahun 2023 hingga Agustus Bea Cukai Sampit telah melakukan penindakan Hasil Tembakau (HT) sebanyak 56 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total Brang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 216.640 batang dengan perkiraan barang sebesar Rp 289.910.014 rupiah dan kerugian negara sebesar Rp152.781.416.

"Hasil tersebut kami dapat dari penindakan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan," bebernya.

Dirinya juga menjelaskan rokok tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan dan varian seperti dibungkus seperti kemasan kaligrafi, mainan dan masih banyak lagi.

"Semua roko yang kita amankan ilegal non cukai atau tanpa pita. Mereka mengirim dengan berbagai modus seperti dikemas dalam berbagai varian," ujarnya.

Dalam penindakan tersebut juga telah mengimplementasikan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda administratif sebanyak 3 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan PMK-237/PMK.04.2022 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Atas hal tersebut diperolehnya denda administratif sebesar Rp 121.068.000 rupiah yang didapat dari tujuh pelanggar dengan berbagai Kecamatan.

"Tujuh orang pelanggar tersebut berasal dari berbagai Kecamatan. Kecamatan Rungau (Seruyan), Kecamatan Baamang, Ketapang, dan Mentawa Baru Ketapang Kotim," bebernya.

Terakhir dihimbau nya kepada para pelanggar Cukai akan di kenakan UU 39 2007 tentang cukai, ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun. Dengan denda 1 sampai 10 kali lipat. (BUDDI RAHMAT H/J)

Berita Terbaru