Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menyewakan Tanah Lalu Dijual, Pria Ini Jadi Terdakwa

  • Oleh Apriando
  • 17 Agustus 2023 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – H Bachtiar Rahman alias H Imron menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri palangka Raya, Rabu sore, 16 agustus 2023.

“Perbuatan terdakwa H Bachtiar Rahman alias H Imron tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maina Mustika sari saat membacakan dakwaannya.

Perkara bermula ketika terdakwa memiliki 6 bidang tanah, 2 dengan sertifikat hak milik dan 4 sedang dalam proses pengurusan sertifikat. Terdakwa menyewakan keenam bidang tanah tersebut kepada PT Sembilan Tiga Perdana melalui perjanjian sewa menyewa yang dibuat pada 14 Oktober 2019. 

Terdakwa memiliki utang dan menggadaikan sertifikat tanah-tanah tersebut dengan nilai Rp700.000.000,- kepada saksi Tan Rika Hadisubroto. Terdakwa kemudian meminta saksi Tan Rika Hadisubroto untuk membayar utangnya dengan jaminan sertifikat tanah yang disewakan kepada PT Sembilan Tiga Perdana. 

Saksi Tan Rika Hadisubroto membayarkan utang tersebut dan menerima sertifikat sebagai jaminan. Terdakwa dan saksi Tan Rika Hadisubroto berusaha membuat akta jual beli atas tanah-tanah tersebut dengan melibatkan notaris. 

Namun, notaris pertama menolak membuat akta jual beli setelah mengetahui bahwa tanah tersebut telah disewakan kepada PT Sembilan Tiga Perdana. Terdakwa dan saksi Tan Rika Hadisubroto kemudian menghadap notaris lainnya dan berhasil membuat akta jual beli atas tanah-tanah tersebut tanpa memberikan informasi bahwa tanah-tanah tersebut telah disewakan kepada PT Sembilan Tiga Perdana. 

Setelah berhasil membuat akta jual beli, saksi Tan Rika Hadisubroto melakukan penggembokan dan pemasangan papan pengumuman di tanah-tanah tersebut, mengakibatkan PT Sembilan Tiga Perdana mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan kegiatan operasional di tanah itu.

Penasihat hukum terdakwa, Dr. H. M. Sabri Noor Herman, akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus penjualan tanah sewa. Dia berpendapat bahwa penjualan tersebut sesuai dengan hukum dan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan dalam domain hukum perdata, bukan pidana.

“Kami dengan tegas akan mengajukan eksepsi atas dakwaaan jaksa Penuntut Umum. Kami menilai peristiwa hukum yang terjadi dalam permasalahan ini adalah peristiwa keperdataan murni” kata Penasihat Hukum, Dr. H. M. Sabri Noor Herman, Kamis 17 Agustus 2023.

Ia berpandangan, tidak ada larangan bagi pemilik obyek tanah sewa untuk menjual tanah yang menjadi obyek sewa tersebut. Dijualnya obyek tanah sewa tidak secara otomatis memutuskan hubungan sewa. 

Berita Terbaru