Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

629 WBP Lapas Sampit Terima Remisi

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 18 Agustus 2023 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 629 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (remisi) umum tahun 2023.

Penyerahan remisi umum disampaikan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor didampingi oleh Kalapas Sampit Agung Supriyanto kepada dua orang perwakilan WBP Lapas Sampit pada saat acara Resepsi Kenegaraan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis, 17 Agustus 2023.

"Semoga dengan remisi ini semakin memotivasi kalian untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan" kata Halikin.

Sementara itu, Agung Supriyanto mengatakan,  saat ini Lapas Sampit dihuni oleh 911 WBP. Sebanyak 629 orang telah diusulkan mendapat remisi umum. Sedangkan 282 orang tidak diusulkan karena berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama enam bulan dan sedang menjalani pidana denda.

Lanjutnya, sebanyak 625 orang WBP memperoleh remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 4 orang WBP memperoleh remisi umum II atau setelah mendapat remisi dinyatakan bebas.

"Namun seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda," ujar Agung.

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

Remisi umum diberikan kepada para WBP yang memenuhi syarat baik administratif maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN). (DEWI PATMALASARI/Y) 

Berita Terbaru