Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Ada Toleransi Bagi PNS Sering Bolos Kerja

  • 11 April 2016 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gejolak kepegawaian di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ternyata menguak kondisi dan tingkat kedisiplinan beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang rendah di instansi tersebut. Beberapa PNS di BLH diketahui, belasan bahkan puluhan hari, tak menjalankan tugas tanpa keterangan yang jelas. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Tengku Ali Syahbana mengungkapkan, terdapat sanksi hukum disiplin ringan, sedang dan berat yang bisa dijatuhkan kepada para PNS yang tak menjalankan disiplin kerja PNS. Terlebih bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tengku Ali Syahbana menegaskan, perilaku sering tak masuk kerja PNS tanpa keterangan jelas adalah hal yang tidak dapat terampuni dan tetap akan mendapat sanksi. Baik teguran, penundaan kenaikan pangkat, turun pangkat atau pemberhentian. Sanksi disiplin itu berlaku pula bagi beberapa PNS di BLH yang tercatat belasan bahkan puluhan hari tak masuk kerja tanpa keterangan jelas. 

"(PNS BLH) itu tidak bisa ditoleransi. Tetap akan ada sanksinya, tapi tergantung seberapa parah tidak masuk. Yang mogok kerja empat hari itu juga tetap dicatat " ujar Tengku Ali Syahbana, Senin (11/4/2016).

Sesuai ketentuan, tidak masuk kerja di atas 45 hari dalam satu tahun, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sedang atau berat dan penanganannya dilakukan oleh BKD. Sedangkan terhadap jumlah ketidakhadiran di bawah 45 hari, akan dianggap sebagai pelanggaran ringan atau sedang. Sanksinya diputuskan oleh pimpinan atau kepala instansi masing-masing. 

"Kemarin ada enam orang yang diberhentikan karena pelanggarannya sudah sangat berat. Ada yang satu tahun tidak masuk kerja,' katanya.

Sebelumnya Kepala BLH Fahrizal Fitri mengatakan, terdapat 37 PNS di BLH. Dari jumlah tersebut beberapa di antaranya tercatat cukup banyak atau sering tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas. Sesuai prosedur, tidak masuk kerja tanpa keterangan atau menyampaikan alasan jelas bakal dianggap tidak masuk kerja atau membolos. 

"Di kantor saya ada yang absen sampai 20 hari, 19 hari, 18 hari dan 12 hari," ujar Fahrizal Fitri, Minggu (10/4). (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru