Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu di Areal Perusahaan

  • Oleh Ramadani
  • 29 Agustus 2023 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap salah satu pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah perusahaan.

Pengedar tersebut berinisial R warga Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah. Tersangka diamankan di pos security PT Unggul yang berada di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba, Iptu Arie Indra Susilo saat dikonfirmasi Selasa, 29 Agustus 2023 membenarkan penangkapan R yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Kasat menuturkan, penangkapan R pada pada 27 Agustus 2023 lalu itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di areal perusahaan PT Unggul tepatnya pos pengamanan sering digunakan untuk lokasi jual beli narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyelidikan dan mengamati aktivitas di lokasi tersebut,” ungkap Iptu Arie Indra Susilo.

Setelah itu, pada Minggu, 27 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di pos security tersebut, anggota mengamankan tersangka berikut barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,87 gram serta barang bukti lainnya.

 “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Arie.

Tersangka, tegas dia,  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (RAMADHANI/Y)

Berita Terbaru