Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Isi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Pasar Modal

  • Oleh Testi Priscilla
  • 13 September 2023 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa kemarin telah digelar Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal demi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional atau RSKKNI bidang Pasar Modal.

Menurut Otto, Penyusunan Rancangan SKKNI atau RSKKNI merupakan manifestasi atas amanat dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

"Manifestasinya ialah Lembaga Jasa Keuangan atau LJK wajib bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi dan keahlian," kata Otto menjelaskan rilis pusat pada Rabu, 13 September 2023.

Selain itu, lanjutnya, LJK harus menerapkan standar kompetensi yang telah diamanahkan oleh Otoritas, serta Pelaku profesi sektor keuangan wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.

"Untuk itu, OJK bersama seluruh stakeholders terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bersinergi dalam mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh," tegasnya.

Hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI ini antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon. 

Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI dimaksud, lanjut Otto, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019 menjadi 80 unit kompetensi.

"Penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir yakni pelaksanaan Konvensi Nasional yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri Pasar Modal," beber Otto.

Sebagai tindak lanjut atas hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI Bidang Pasar Modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI.

"Selanjutnya, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia atau RKKNI sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini," tutup Otto. (TESTI PRISCILLA/H)

Berita Terbaru