Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha yang Tidak Pasang Tipping Box Akan Ditegur

  • Oleh Marini
  • 29 September 2023 - 21:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani, menegaskan akan menegur pelaku usaha yang tidak pasang tipping box.

Hal ini berlaku semua tempat usaha baik itu rumah makan, tempat hiburan, kafe-kafe maupun lainnya yang ada di Kota Palangka Raya.

Tipping box juga berfungsi melakukan perbandingan antara total transaksi tempat usaha, dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan.

"Tipping box yang tidak dipasang akan mendapatkan teguran untuk pelaku usaha tersebut. Yang penting mereka bayar dulu, baru kita hitung betul-betul sesuai dengan perolehan harian," ucapnya, disela melaksanakan patroli PAD, Kamis, 28 September 2023 malam.

Ia mengatakan, seiring perkembangan jaman tipping box memiliki fungsi secara otomatis memantau pajak untuk menghindari penyelewengan transaksi yang dilakukan para pelaku usaha.

"Namanya teknologi ya, kalau orang yang jujur itu bisa full. Tapi, kalau orang yang tidak jujur colokkannya bisa dilepas," bebernya.

Ia mengharapkan, kejujuran untuk para pelaku usaha dalam hal pelaporan keuangan. Lebih transparan dan akuntabel apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa teguran maupun lainnya. (MARINI/H)

Berita Terbaru