Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rugikan 41 Calon Jamaah Umrah Rp1 Miliar, Mastum Akhirnya Jadi Terdakwa

  • Oleh Apriando
  • 02 Oktober 2023 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mastum Abrori terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa merugikan 41 Calon Jamaah Umrah kota Palangka Raya Rp1 Miliar lebih, Senin, 2 Oktober 2023. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hariansyah mengatakan, terdakwa Mastum Abrori bukanlah satu-satunya pelaku dalam kasus ini. Terdakwa Siti Aminah dan Eni Suryani akan disidangkan dengan berkas perkara terpisah.

"Ini perkara pengambilan setoran sebagian atau seluruhnya jamaah Umrah, Kota Palangka Raya. Sebanyak 41 orang korbannya dengan total kerugian itu sebesar Rp1.019.000.000. Uang  itu yang telah dilakukan pelunasan oleh para calon jamaah umrah tadi dari bulan Oktober 2021 sampai dengan Oktober 2022," ungkapnya.

Jaksa Muda ini menerangkan, kasus ini muncul setelah calon jamaah-jamaah ini dijanjikan keberangkatan pada tanggal 30 November 2022, yang kemudian diundur hingga 2 Desember 2022, dan bahkan hingga 9 Desember 2022, namun tetap tidak terwujud.

Akibat dari gagalnya berangkat, para calon jamaah meminta pengembalian uang setoran mereka. Sayangnya, Terdakwa tidak mampu mengembalikan setoran umroh sebesar Rp 1 miliar lebih itu.

Lebih ironisnya, lanjut Januar, dana dari setoran tersebut malah digunakan untuk membiayai keberangkatan Jamaah umrah dari kabupaten lain.

Bahkan, ada pembayaran untuk kamar hotel, namun belum dapat dipastikan apakah untuk kepentingan Jamaah umroh dari Kota Palangka Raya atau tidak. 

Keterlambatan pengurusan visa menjadi permasalahan. Setiap jamaah umroh harus memiliki visa dan menyerahkan salinan visa tersebut kepada Penampung Pengelolaan Uang (PPU). Terdakwa mengaku sebagai PPU, namun ia menggunakan rekening pribadinya untuk menerima setoran dari korban.

"Hal ini bertentangan dengan peraturan bahwa pembukaan rekening penampung di lakukan atas nama PPU dan tidak dibenarkan menggunakan rekening pribadi. Namun, terdakwa ini menggunakan rekening pribadinya untuk menerima setoran sebagai rekening penampung dari para korban tadi," jelasnya 

Dalam sidang, terdakwa Mastum sebagai penampung dana dari setoran calon jamaah umrah. Januar menambahkan sidang selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi, meskipun tidak semuanya. Pihak berwenang akan memilih saksi-saksi yang keterangannya dianggap penting dan saling berkaitan untuk memperkuat alat bukti dalam persidangan mendatang.

Berita Terbaru