Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari LamandauOptimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara !

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 Oktober 2023 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau terus berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara  dan pengembalian kerugian negara yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja usai mengikuti video conference (Vicon) dan Focus Group Discussion (FGD) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Feri Wibisono.

“Dalam kegiatan tersebut juga dibahas terkait strategi keperdataan guna keberhasilan pemulihan dan pengembalian kerugian negara dalam perspektif  peraturan Kejaksaan RI Nomor 7/2021,” ungkap Hendra saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Oktober 2023.

Sementara itu, saat menjadi keynote speaker pada acara FGD pusat strategi kebijakan penegakan hukum, JAM Datun Feri Wibisono menyampaikan, perkara korupsi yang bisa diungkap masih berada pada angka di bawah 10 persen dari kasus korupsi itu sendiri.

Oleh karena itu, lanjut dia, masih banyak beberapa kasus korupsi dari masa lalu hingga sekarang yang tidak ditangani dikarenakan tidak adanya pengaduan mengenai perkara korupsi, sehingga hanya beberapa perkara korupsi saja yang dapat terungkap.

“Konsentrasi dari penegak hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencari aset yang bisa disita sebagai bagian dari pengembalian harta negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari bayaran uang pengganti,” ujarnya.

Selanjutnya, Feri menjelaskan, terdapat beberapa tantangan dalam pemulihan keuangan negara diantaranya, White Collar Crime, Korupsi memiliki sifat yang terorganisir dan transnasional, Penyembunyian aset di luar negeri, Hasil Tipikor diatasnamakan kepada pihak ketiga, Aset dapat dialihkan dengan waktu yang cepat sedangkan profiling membutuhkan waktu yang cukup lama, dan Informasi transaksi seringkalli terlambat sehingga dapat direkayasa.

Oleh karenanya, jelas dia, instrumen yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi dokumen elektronik mengenai data pribadi dan bukti mutasi rekening pelaku. Berdasarkan bukti yang telah dilacak, dapat diketahui gender dan pemilik dari aset tersebut (pelaku).

“Mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 11/2008, informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah. Untuk itu penegak hukum harus bertindak cepat dan efektif,” tandasnya.

(HENDI NURFALAH/Y)

Berita Terbaru