Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Bos Tambang Emas Ilegal di Lamandau Diadili

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 Oktober 2023 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dua orang penampung dan pemodal (Bos) kegiatan pertambangan emas ilegal di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau diadili di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik yang digelar secara daring, Senin, 9 Oktober 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Valentino Harry Parluhutan Manurung mendakwa keduanya UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskan Valentino, kedua terdakwa atas nama Jamrani alias Utih dan Muhammad Said alias Amang Banjar dituntut terpisah. Mereka diduga telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35.

Ia mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada Jumat 28 Juli 2023 saat anggota Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, ada kegiatan penambangan emas yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polres Lamandau menuju lokasi,” ujar Valentino.

Di Lokasi, lanjut dia, anggota melihat aktifitas penambangan emas yang tidak memiliki izin. Polisi langsung melakukan pengamanan kepada para pekerja tambang yang terdiri dari 19 orang. Mereka diduga bekerja dengan modal dan peralatan yang diberikan kedua terdakwa.

Sementara, terdakwa Muhammad Said alias amang Banjar dan Jamrani alias Utih diamankan saat berada di pondok tidak jauh dari lokasi penambangan untuk tempat beristirahat. Selain mengamankan terdakwa, polisi juga mengamankan sejumlah mesin Dompeng dan peralatan penambangan emas tradisional sebagai barang bukti.

“Hasil interogasi kepada para pekerja tambang emas tersebut menjelaskan bahwa penambangan emas tersebut telah dilakukan sejak bulan Maret 2023. Muhammad Said alias amang Banjar adalah yang membuka lahan untuk melakukan penambangan emas sedangkan Jamrani alias Utih sebagai pemilik modal,” bebernya.

Apabila hasil emas tersebut terjual, akan ada pembagian sesuai ketentuan yang disepakati. Yakni dengan pembagian 10 % untuk Muhammad Said alias amang Banjar, 50 % untuk 19 pekerja tambang emas, 20 % untuk Jamrani sebagai pemodal dan 20 % untuk modal operasional usaha dan makanan.

“Sejak bulan Maret 2023 terdakwa sudah mendapatkan hasil berupa emas yaitu pertama kurang lebih sebanyak 200 gram, kedua kurang lebih sebanyak 130 gram dan ketiga 90 gram, sedangkan yang keempat kurang lebih sebanyak 15 gram,” pungkasnya.

(HENDI NURFALAH/Y)

Berita Terbaru