Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Sampai Sehari, Pelaku Tragedi Penusukan Depan Balai Bahaum Dibekuk Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Oktober 2023 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tidak sampai sehari, Andri Purwanto pelaku penusukan pisau pada leher Jaka yang terjadi di depan Balai Sembaga Bahaum, Jalan GM Arsyad, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 11 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB berhasil dibekuk anggota reskrim Polres Kobar.

Pasalnya, pelaku sendiri merupakan teman korban sejak kecil. Bahkan anggota Polisi juga tidak kesulitan untuk mengamankan pelaku lantaran identitas yang bersangkutan sangat mudah dikenali.

Dalam rilis yang digelar di Mapolres Kobar, Kamis, 12 Oktober 2023 sore Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan hal yang menjadi pemicu terjadinya peristiwa penusukan pisau pada leher belakang korban adalah masalah handphone.

"Awalnya Tersangka Andri mengambil handphone milik korban sekitar awal september 2023. Handphone tersebut kemudian dikembalikan tersangka pada korban sekitar tanggal 10 Oktober 2023. Namun ternyata saat handphone tersebut diperiksa oleh korban, ternyata kartu yang berada dalam hp tersebut tidak ada lagi," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan korban juga marah lantaran ada data-data dalam handphone tersebut yang hilang.

"Pasca mengembalikan handphone tersebut, pelaku kemudian pergi ke Kabupaten Lamandau untuk bekerja. Ternyata tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, saat pelaku dan bapaknya melakukan video call dengan ibunya, ternyata dalam video call tersebut diketahui ada korban datang kerumah ibunya sambil marah-marah pada adik pelaku," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, korban memarahi adik pelaku lantaran kesal kartu handphone miliknya tersebut tidak juga dikembalikan.

"Lantaran korban datang ke rumah ibunya sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan menyebabkan ibu pelaku menangis, keruan membuat menjadi marah. Dengan segera ia pergi ke Pangkalan Bun dengan maksud menemui korban menggunakan mobil pikap," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan saat tiba di Pangkalan Bun, ternyata pelaku mendapati korban sedang duduk-duduk di depan Balai Bahaum.

"Menurut pengakuan tersangka, lantaran ia emosi, ia meraih sebuah pisau yang ada di dalam pikap. Pisau tersebut langsung ditusukkan ke bagian leher belakang sebelah kanan korban hingga tembus ke bagian kiri," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan , lantaran korban dan pelaku sama-sama saling mengenal, Polisi tidak kesulitan menemukan keberadaan pelaku dan ia ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/J)

Berita Terbaru