Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapenda Kotim Pungut Pajak Galian C Sebesar 5 Persen

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 31 Oktober 2023 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Ramadansyah menyebutkan, pihaknya memungut pajak galian C sebesar 5 persen per kubiknya.

"Pajak MBLB sebesar 5 persen. Misalkan harga perkubiknya pasir urug Rp.50 ribu maka pajaknya 5 persen dari harga tersebut berarti perkubiknya Rp.2500," jelasnya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurutnya, peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Ramadan memaparkan, Bapenda melakukan pemungutan retribusi dan juga pajak, sementara galian C termasuk dalam pungutan pajak dan bukan retribusi sebab ada Perda yang mengatur yakni Perda nomor 5 Tahun 2018 tetang Retribusi Daerah tidak ada retribusi galian C.

"Galian C termasuk dalam pungutan pajak galian Mineral Bukan logam dan Bantuan (MBLB) bukan retribusi daerah," tambahnya.

Sesuai Regulasinya, pihak Bapenda sudah melakukan pemungutan Pajak MBLB yang ada di wilayah ini.

"Untuk pajak MBLB target 2023 sebesar Rp. 1.5 miliar realisasi sampai dengan Senin, 23 Oktober sebesar Rp. 1.082.556.210," pungkasnya. (NISA/j)

Berita Terbaru