Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rancangan APBD 2024 Barito Utara Disusun Berdasarkan Permendagri

  • Oleh Ramadani
  • 23 November 2023 - 21:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Plt Sekda Jufriansyah mengatakan, rancangan APBD disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024 dan Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mencakup analisis standar belanja.

Juga merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu sub kegiatan dan standar satuan harga yang merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.

Hal tersebut disampaikan pada rapat paripurna III masa sidang I tahun 2023 terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023 di gedung DPRD setempat.

“Jawaban itu menanggapi pemandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan. Dan kami ucapkan terima kasih atas kesiapan fraksi PDI Perjuangan untuk membahas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024,” kata dia.

Menanggapi pertanyaan mengenai sejauh mana RAPBD tahun anggaran 2024 berpihak pada layanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat dan program apa yang direncanakan untuk pelaksanaannya.

“Dapat kami sampaikan bahwa Pemkab Barito Utara telah mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada SPM bidang pendidikan dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijabarkan dalam program pendidikan anak usia dini, program pendidikan dasar dan program pendidikan kesetaraan.

Untuk bidang kesehatan, Pemkab Barito Utara secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi kesehatan minimal 10 persen dari belanja daerah diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijabarkan dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.

Program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman dan program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat.

“Pemkab Barito Utara menyediakan anggaran untuk mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Berita Terbaru