Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberian Hak Pilih ODGJ Penuhi Hak Individu Manusia

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 24 Desember 2023 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, dr Seniriaty menilai pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan langkah pemenuhan hak sebagai manusia.

"Memilih dalam pesta demokrasi adalah bagian mendasar dari Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkap Seniriaty melalui pesan whatapp Minggu, 24 Desember 2023.

Ia menilai HAM tersebut adalah hak yang melekat, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan oleh semua orang.

Dia menyampaikan Indonesia pelaksanaan HAM dijamin oleh UUD 45 serta UU No 39 thn 1999 tentang HAM, khususnya pada pasal 23.

Di sana disebutkan setiap orang yang termasuk juga penderita gangguan jiwa berhak untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.

"Pada tahun 2005 Indonesia juga telah meratifikasi International Convention on Civiland Political Right (ICCPR)," tuturnya.

Seniriaty menuturkan ratifikasi tersebut telah menjadi perundangan aktif yaitu UU No 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.

Pasal 25(b) pengesahan ICCPR menyatakan setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dengan hak pilih yang universal dan sederajat. (HERMAWAN DP/j)

Berita Terbaru