Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Proyek Kontainer Yos Sudarso ke Rutan Palangka Raya

  • Oleh Apriando
  • 11 Januari 2024 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terpidana Sonata Firdaus Eka Putra, dalam perkara korupsi proyek pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran 2017.

"Sudah (dieksekusi) ke Rutan Kelas kelas IIA Kota Palangka Raya," kata Kejari palangka Raya Andi Murji Mahfud melalui kasi Intel Datman Ketaren, Kamis, 11 Januari 2024

Datman menerangkan, sebelum dieksekusi, dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah tiba di Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya.

Diketahui, tiga terdakwa dalam proyek tersebut adalah Akhmad Gazali selaku pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL. Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017 dan terakhir, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis lepas kepada Akhmad Gazali, Sonata Firdaus dan Yoneli Bungai. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sonata Firdaus juga divonis bersalah di tingkat kasasi dan dijatuhi  pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, pada tingkat kasasi, Akhmad Gazali divonis selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Akhmad Gazali dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti  tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk  membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru