Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Barito Utara Amankan Bandar Beserta 443,49 Gram Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 04 Februari 2024 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menangkap seorang pria berinisial BN alias Beni (30) di Gang Pramuka Jalan Panglima Batur Muara Teweh, Sabtu malam, 3 Februari 2024.

Diduga BN alias Beni ini membawa sabu seberat 443,49 gram bruto yang disimpan dalam tas kecil bertuliskan SAVIN dan bungkus teh yang bertuliskan Guanyinwang dan dibungkus dalam tisu, 5 (lima) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

BN alias Beny berdasarkan KTP beralamat di Jalan Anggrek, RT 01 Kecamatan Lahei Barat.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melali Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo, Minggu 4 Februari 2024 membenarkan bahwa anggotanya menangkap seorang bandar sabu berinisial BN alias Beny (30) ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan pelaku (BN alias Beny ini berdasarkan informasi dari warga. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan diketahui ciri–ciri pelaku. Kemudian pelaku berhasil diamankan di Gang Pramuka Jalan Panglima Batur Muara Teweh pada Sabtu 3 februari 2024 sekitar pukul 21.12 WIB,” kata Kasat Narkoba Arie Indra Susilo.

Saat polisi melakukan penggeledahan di pinggir jalan ditemukan di dalam tas ransel hitam, yang dibungkus dengan tas kecil bertuliskan Savin dan bungkus teh yang bertuliskan Guanyinwang dan dibungkus dalam tisu, 5 (lima) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Barang tersebut diakui milik pelaku BN,” kata Arie.

Bersama pelaku diamankan 1 (satu) buah tas punggung yang bertuliskan FILA warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil yang bertuliskan SAVIN warna hitam, 1 (satu) buah bungkus teh yang bertuliskan Guanyinwang warna hijau, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah tutup botol minum bekas, 1 (satu) buah handphone OPPO A16 warna biru malam, uang tunai sebesar Rp1 juta satu unit sepeda motor merk Sonic merah hitam KH 3240 ES.

“Pelaku BN alias Beny disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(RAMADHANI/j)

Berita Terbaru