Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPI Apresiasi Tayangan Hitung Cepat di Lembaga Penyiaran Sesuai Aturan

  • Oleh ANTARA
  • 14 Februari 2024 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran dalam penayangan hitung cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari pemungutan dan perhitungan suara.

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam rilis pers, Rabu, mengatakan hitung cepat baru disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup.

Sekalipun diakui sebagai kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, lembaga penyiaran harus menyampaikan pada publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga-lembaga survei bukanlah hasil final.

Adapun hasil resmi Pemilu yang berwenang mengumumkannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika lembaga penyiaran terlalu fokus memberitakan hasil hitung cepat, masyarakat kehilangan kesempatan mendapat informasi tentang proses perhitungan suara yang sedang berlangsung di KPU,” kata dia.

Tulus mengingatkan bahwa masih ada beberapa daerah yang mendapat hambatan melakukan pemungutan suara lantaran musibah bencana.

Dia berharap lembaga penyiaran tidak abai dalam menyampaikan kondisi ini pada publik, sehingga hak pilih masyarakat juga tetap terpenuhi.

Hal lain yang juga harus ditunaikan lembaga penyiaran dalam siaran Pemilu ini adalah pemilihan anggota legislatif baik di tingkat pusat atau pun di provinsi dan kabupaten/ kota.

Untuk itu, televisi dan radio juga harus seimbang dalam memberitakan proses perhitungan suara pada partai politik dan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah meminta lembaga penyiaran tetap menyiarkan proses perhitungan resmi dari KPU, sebagai penyelenggara Pemilu paling lambat 20 Maret 2024.

Berita Terbaru