Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Dorong Bahasa Indonesia Salah Satu Kekayaan Bangsa

  • Oleh Marini
  • 05 Maret 2024 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden menyampaikan penggunaan Bahasa Negara atau Bahasa Indonesia dalam berbagai ranah merupakan amanat Undang-Undang dan menjadi kekayaan bangsa yang harus dipertahankan. 

"Sebagai bahasa resmi Negara, Bahasa Indonesia adalah salah satu kekayaan bangsa yang tidak ternilai," katanya, Selasa, 5 Maret 2024.

Hal ini, imbuh dia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya. 

"Oleh karena itu, Bahasa Indonesia harus dan wajib dihormati keberadaannya dan pelihara eksistensinya," arahannya.

Untuk itu, imbuh dia, pihaknya mendorong terciptanya ketertiban berbahasa, dengan mengendalikan bahasa asing guna menguatkan bahasa negara, terutama pada area penggunaan bahasa yang mencerminkan identitas kebangsaan, yaitu di ruang publik dan dalam dokumen lembaga.

"Pemprov Kalteng sesuai arahan gubernur  berkomitmen mendukung upaya pengutamaan Bahasa Negara, salah satunya melalui ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah," tandasnya. (MARINI/j)

Berita Terbaru