Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapenda Kotim Kaji Keberatan Pengusaha Tentang Kenaikan Pajak Hiburan

  • Oleh ANTARA
  • 10 Maret 2024 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menaikkan pajak hiburan dari 10 persen menjadi 40 persen, mendapat reaksi dari pengusaha dengan menyampaikan keberatannya.

"Kami masih menunggu seberapa banyak pengusaha yang mengajukan keberatan atas pajak 40 persen tersebut," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah, di Sampit, Minggu, 10 Maret 2024.

Kotawaringin Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2024 yang di antaranya memuat tentang penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Besaran kenaikan pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang juga mengatur terkait pajak jasa kesenian dan hiburan.

Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Jika mengacu pada undang-undang tersebut, kenaikan itu seharusnya dimulai pada 5 Januari 2024. Kotawaringin Timur belum bisa melaksanakannya karena peraturan daerah (perda) belum selesai lantaran saat itu banyak yang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini Bapenda setempat masih memungut pajak hiburan dengan besaran 10 persen atau belum dinaikkan. Peraturan bupati (perbup) sebagai acuan teknis dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih berproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng.

Kendala lain yang dihadapi saat ini, karena ternyata kebijakan itu menuai keberatan dari pengusaha hiburan yang menilai kenaikan tersebut terlalu tinggi. Ada pengusaha mengajukan keberatan atas besaran kenaikan pajak tersebut.

Ramadansyah mengatakan, pihaknya juga sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait masalah ini. Untuk akselerasinya seperti apa, pihaknya masih mengkaji terkait keberatan wajib pajak atas pajak hiburan 40 persen tersebut.

"Tapi kalau undang-undangnya sudah menetapkan 40 persen, kan tidak mungkin kita di bawah 40 persen. Paling tidak, mungkin penundaan pemberlakuannya saja," demikian Ramadansyah.

Berita Terbaru