Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

50 Persen Kawasan Perkotaan di Kobar Masuk Zona Merah Moratorium Gambut

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 19 Mei 2016 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hampir 50 persen wilayah perkotaan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masuk dalam zona merah kawasan moratorium gambut permukiman (APL) bukan hutan.

Hal ini berdasarkan peta moratorium LHK nomor 5385/men LHK-PKTL/IPSDH/2015 Tanggal 20 nov 2015 (revisi 8).

Akibatnya, sebanyak 169 pengajuan pembuatan sertifikat hak milik di kawasan zona merah tersebut hingga saat ini masih tertunda. Jumlah tersebut di luar pengajuan yang ditolak ataupun pada saat pendaftaran sudah mendapat penjelasan petugas BPN bahwa lokasi tanah mereka berada di dalam zona merah tersebut.

"Kalau mau diukur silakan. Tetapi saat ini belum bisa diproses sertifikat, tetapi jangan melihat 169 nya justru yang kita perhatikan adalah ribuan masyarakat yang saat ini berada dan hidup di atas lahan moratorium yang belum mensertifikatkan tanahnya," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di ruangannya, Kamis (19/5/2016).

Lanjut Arya, dalam ketentuan moratorium, terutama di dalam Inpres No 2 tahun 2012, apabila di dalam wilayah  sudah berdiri permukiman, perkantoran dan lahan tersebut bukan gambut bisa diajukan evaluasi. Sejatinya, moratorium kawasan gambut permukiman (APL) bukan hutan dapat dievaluasi per enam bulan sekali.

"Saat ini evaluasi sudah berproses dan BPN sudah berkoordinasi dengan pemda terkait dengan menyediakan data kepemilikan tanah masyarakat yang memang berada dan masuk lahan yang ditetapkan dalam moratorium itu," terang Arya.

Kemudian kata dia, data yang diolah oleh BPN dalam rangka pelayanan sertifikasi masih terkendala. Untuk proses evaluasi, pemerintah daerah mengajukan ke Balai Besar Litbang Sumber Daya Lahan Kementerian Pertanian di Bogor. 

"Yang berkompeten adalah Kementerian Pertanian karena ini adalah lahan gambut, tetapi surat keputusannya adalah dari Kementerian Kehutanan," ujar Arya.

Sebenarnya untuk pengajuan evaluasi terhadap moratorium kawasan gambut ini bukan hanya bisa dilakukan pemerintah daerah, tetapi juga bisa dilakukan institusi, ia mencontohkan para pengembang perumahan ataupun lahan bakal pabrik.

"Mereka atas biaya sendiri mengajukan evaluasi dan mendatangkan tim. Namun atas biaya sendiri dan itu sudah banyak dilakukan oleh developer," pungkas Arya. 

Dari pengamatan Borneonews berdasarkan peta moratorium LHK nomor 5385/men LHK-PKTL/IPSDH/2015 Tanggal 20 nov 2015 (revisi 8) kawasan perkantoran dari Jalan HM. Rafi'i termasuk DPRD, Bundaran Pancasila, Kantor Bupati Kobar serta Rumah Sakit Imanudin dan jalan Pangeran Antasari masuk dalam kawasan moratorium gambut atau zona merah. (KOKO SULISTYO/m)

Berita Terbaru