Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hera: Segera Manfaatkan Pembebasan Denda PBB-P2

  • Oleh Hendri
  • 26 Maret 2024 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, mengumumkan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini diharapkan dapat memotivasi warga untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.

Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah kota untuk meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan kota.

"Ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan oleh warga Palangka Raya. Dengan memanfaatkan penghapusan denda ini, warga tidak hanya terbebas dari beban denda tapi juga berkontribusi pada kemajuan kota kita," katanya, Selasa, 26 Maret 2024.

Penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku hingga September 2024, memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk mengatur keuangan mereka.

Pemerintah kota mengharapkan respons positif dari masyarakat dan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik selama periode ini.

Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan berpartisipasi aktif dalam upaya kolektif memajukan Palangka Raya. (HENDRI/H)

Berita Terbaru