Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Dapatkan Pembebasan Bersyarat

  • Oleh Pathur Rahman
  • 03 April 2024 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya berinisial DN mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

DN dipulangkan pada Rabu, 3 April 2024, setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

DN telah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana, tidak termasuk dalam Register F, telah menjalani dua pertiga masa pidana, dan aktif mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana, berharap bahwa DN dapat diterima kembali oleh masyarakat dan dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa.

"Semoga warga binaannya yang melaksanakan pembebasan bersyarat dapat diterima masyarakat dan bermanfaat bagi bangsa,” ujar Sri Astiana, Rabu, 3 April 2024.

Setelah pembebasan, DN diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya untuk proses pengawasan dan monitoring selama menjalani masa PB.

"Pemberian pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi WBP ke masyarakat, sekaligus menjadi momentum bagi mereka untuk memulai lembaran baru dalam hidup" pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru