Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 8 Bulan karena Gunakan NIK Orang Lain untuk Pemasaran Kartu Prabayar, Begini Kata Penasihat Hukum

  • Oleh Apriando
  • 04 April 2024 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ismawan Majit terdakwa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) divonis pidana penjara selama 8 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp10 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Ia didakwa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain sebagai bahan registrasi kartu perdana untuk dijual.

“Kita menyatakan menerima terkait putusan majelis Hakim tersebut. Klien kita juga dalam persidangan mengakui perbuatannya salah. Terdakwa sudah ditahan selama 7 bulan,” kata Penasihat Hukum Jeffrico Seran di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 4 April 2024

Pengacara muda ini mengatakan pada putusan majelis Hakim kliennya dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jefrico menceritakan saat kejadian terdakwa bekerja di salah perusahaan penyedia telekomunikasi sebagai bagian pemasaran kartu.

Ia didakwa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang diterimanya dari atasan tempat bekerja sebelumnya, sebelum terdakwa berhenti bekerja (Resign). 

Ia mendaftarkan kartu perdana prabayar tersebut setelah dilakukan pemesanan dari salah satu toko atau konter. Menurutnya terdakwa melakukan hal tersebut untuk mencapai target penjualan tanpa terdakwa mengetahui bahwa itu melanggar hukum.

“Perkara bermula saat adanya aduan dari pemilik konter hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian,” jelasnya. (APRIANDO/j)

Berita Terbaru