Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 07 April 2024 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melarang kendaraan plat merah digunakan sebagai kendaraan mudik Lebaran 2024.

"Plat merah jelas sesuai aturannya tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Halikinnor, Minggu, 7 April 2024.

Ia mengimbau, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kotim menggunakan mobil atau kendaraan pribadi.

ASN bisa menyimpan mobil dinasnya di rumah masing-masing ataupun disimpan di kantor dinasnya masing-masing.

Jika ada yang diketahui plat merah melenggang di jalan saat libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, pihaknya akan menegur dan memberikan sanksi tegas. 

"Kepada dinas-dinas supaya staf-stafnya semua mengikuti aturan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)

Berita Terbaru