Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Minta Aturan Terkait Tarif Parkir Kendaraan Dipertegas

  • Oleh Donny Damara
  • 22 April 2024 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing meminta pemda terutama kabupaten maupun kota untuk dapat mempertegas aturan terkait tarif parkir kendaraan.

Pasalnya, sampai saat ini masih terdapat kasus ada oknum petugas parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan yang ada, sehingga hal itu harus bisa menjadi perhatian serius dalam pengelolaan parkir.

"Seperti di Kota Palangka Raya, belum lama ini ada laporan masyarakat mengenai oknum petugas parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan yang mestinya Rp 2000 dipungut Rp 3000," katanya, Senin, 22 April 2024.

Khususnya di Kota Palangka Raya, tarif parkir telah ditentukan berdasarkan kendaraan yakni Rp 1000 untuk gerobak dan becak, Rp 2000 untuk kendaraan roda dua serta kendaraan roda tiga dan sejenisnya.

Kemudian tarif parkir kendaraan roda empat jenis picup, jeep dan sedan yaitu Rp 4000, bus  truk box, dan sejenisnya yakni Rp 10.000 terakhir truk gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya Rp 15.000.

"Ketentuan ini tentu harus dipertegas kembali, karena jika ada oknum yang memungut lebih akan merugikan bagi masyarakat, sebaliknya menjadi keuntungan bagi oknum itu meskipun melanggar aturan," ujarnya.

Terlepas dari itu, mengenai lahan parkir berbayar di Kota Palangka Raya dan umumnya Kalteng sangat banyak, akan tetapi tidak semua tarif parkir tersebut masuk ke dalam retribusi daerah.

"Misal dari 100 kendaraan yang parkir, kemungkinan ada 80 saja tarifnya yang diserahkan ke pemda, selebihnya masuk kantong pribadi, memgenai hal ini juga perlu dipertegas lagi," ucapnya.

Duwel mengungkapkan, salah satu pendapatan daerah yang paling banyak misalnya di Kota Palangka Raya yakni dari retribusi parkir kemudian disusul yang lainnya, sehingga perlu benar-benar diatur dengan baik.

"Penegasan itu yang kita inginkan, sosialisasi sampaikan berulang-ulang, sehingga di lapangan benar-benar bisa diterapkan oleh juru parkir dan memungut sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (DONNY D/j)

Berita Terbaru