Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jumlah Panitia Pilkades Maksimal Sembilan Orang

  • Oleh M. Rifqi
  • 09 Juni 2016 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Jumlah anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa maksimal sembilan orang. Hal itu mengemuka dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kotawaringin Timur yang bekerja merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa. Kamis (9/6/2016),  hari ketiga pembahasan dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu.

"Kita targetkan hari ini (9/6/2016) Raperda sudah kita selesaikan untuk selanjutnya dilaporkan ke rapat paripurna agar segera disahkan. Sebab, besok (10/6/2016), DPRD ada agenda paripurna penyampaian hasil monitoring," ungkap Dadang, di sela memimpin jalannya rapat.  

Sementara itu, di hari ketiga pembahasan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa itu, berkembang pembahasan terkait panitia pemilihan. Dalam draft Raperda, disebutkan panitia pemilihan kepala desa maksimal berjumlah sembilan orang, dan jumlahnya harus ganjil.

Anggota Baleg DPRD Kotim, Abdul Kadir, menyarankan agar jumlah panitia itu tidak mesti disamakan sebanyak sembilan orang. Sebab, yang tertulis di draft adalah jumlah maksimal. Sehingga bisa kurang dari sembilan selama jumlahnya ganjil dan menyesuaikan dengan kondisi desa.

'Saya kira karena itu terkait dengan efisiensi anggaran dan agar tugas dan fungsi panitia pemilihan berjalan secara optimal, harus menyesuaikan dengan kondisi desa. Sembilan hanya jumlah maksimal panitia, sehingga boleh kurang dari itu,' ujar dia.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kotim Juliansyah, menyatakan sepakat dengan hal itu. Karena pihaknya sudah memperhitungkan sembilan orang panitia sangat cukup untuk menggelar proses pilkades.

'Bisa kurang dari itu (sembilan orang), sepanjang jumlah panitianya ganjil. Jumlah ganjil itu penting untuk pengambilan keputusan panitian pemilihan dengan dasar suara terbanyak,' jelas dia.

Lebih lanjut Juliansyah, menyatakan panitia pemilihan kepala desa serentak di 77 desa nantinya tidak diperkenankan membebankan para calon kepala desa biaya pendaftaran atau tidak memungut dalam bentuk lain.

"Karena biaya Pilkades sudah dianggarkan dalam APBD. Jadi nanti panitia tidak boleh melakukan pungutan terhadap kandidat kepala desa. Kalau ada berani pungut, harus segera dikembalikan,' tegas dia. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru