Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotawaringin Barat Targetkan Dua Ranperda Inisiatif Selesai

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 19 Agustus 2016 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kobar - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menargetkan sedikitnya dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif yang masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2016 selesai dibahas dan disahkan di Masa Sidang Ketiga nanti. Yakni Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan dan Ranperda tentang Lembaga Simpan Pinjam Bukan Bank.

Kepala Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kobar, Mulyadin mengatakan, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan yang berkali-kali tertunda pengesahannya itu kini sudah siap dibahas di tingkat selanjutnya. Bahkan, dari hasil sinkronisasi dan koordinasi yang dilakukan dengan dinas instansi terkait, data terkait luasan lahan pangan dan lahan produktif cadangan pertanian Kobar yang masuk dalam draf ranperda, juga sudah teraktualisasi.

"Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bisa dibilang sudah siap. Tinggal dibahas di rapat gabungan saja. Data dari dinas juga sudah disinkronkan. Selain itu, satu lagi ranperda inisiatif yang kemungkinan bisa selesai tahun ini. Yaitu Ranperda Lembaga Simpan Pinjam Bukan Bank," kata anggota DPRD Kobar, Mulyadin, Kamis (18/8/2016).

Mulyadin menjelaskan, Ranperda inisiatif DPRD tentang Lembaga Simpan Pinjam Bukan Bank, saat ini sudah sampai pada tahap koordinasi dengan dinas instansi terkait. Apabila tahap tersebut selesai, ranperda yang dibuat untuk mengatur atau mengurangi praktek rentenir di Kobar ini akan segera pihaknya ajukan dibahas di Masa Sidang Ketiga mendatang.

"Kalau dua ranperda inisiatif itu rasanya siap. Kalau yang lain, sepertiinya tidak sempat. Soalnya selain jadwal kegiatan kita padat, naskah akademisnya juga baru akan selesai. Hari ini tadi rapat bersama pihak konsultan dari Universitas Lambung Mangkurat, terkait naskah akademis tiga ranperda inisiatif kita yang lain."

Tiga ranperda yang dimaksud adalah, ranperda tentang kota layak anak, ranperda tentang perlindungan pasar tradisional dan ranperda tentang pola kerjasama pengelolaan perkebunan rakyat dengan perusahaan besar swasta. Selain tiga ranperda itu, terdapat beberapa ranperda inisiatif DPRD Kobar lainnya yang belum selesai atau siap. Yakni, ranperda tentang pengelolaan aset desa dan ranperda tentang wilayah pertambangan rakyat (WPR). Khusus untuk ranperda WPR, Mulyadin mengaku sedikit pesimis ranperda itu dapat dilanjutkan. Lantaran kewenangab penetapan WPR saat ini telah dilimpahkan ke provinsi. (RD/N).

Berita Terbaru