Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu di Daerah Selatan Kotawaringin Timur Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 September 2016 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Jajaran Polsek Jaya Karya meringkus Taufik Hidayat (32), pengedar sabu yang beroperasi di daerah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Warga Jalan Kelapa Muda, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu, ditangkap Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

'Tersangka masih kami amankan di Mapolsek, dan dalam tahap pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada pengedar lainnya di wilayah hukum saya ini,' ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Jaya Karya, Iptu Azmi Halim, Jumat (9/9/2016).

Adapun untuk barang bukti yang berhasil mereka sita adalaha tiga paket kecil sabu, sebuah telepon genggam, sebungkus rokok, dua korek api gas, uang Rp100 ribu, sebuah alat hisap, dan 11 plastik klip kosong yang diduga kuat untuk membagi barang haram tersebut sebelum dijual.

Sementara, tertangkapnya pengedar tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang menggunakan sabu di daerah tersebut. Sehingga Azmi bersama tiga orang anggotanya langsung melakukan pengecekan di tempat yang ditunjukkan warga tersebut.

Sesampainya ditempat itu, mereka berempat mendapati dua orang laki-laki yang berada di dalam rumah. Kemudian aparat langsung melakukan penggeledahan di sekujur tubuh dua orang tersebut. Namun tidak menemukan sabu atau alat penghisap.

Tetapi setelah memeriksa kantong jaket yang tergantung, aparat mendapatkan tiga paket sabu. Selain itu, diatas meja juga menemukan alat hisap berupa bong. Setelah mendapatkan itu, keduanypun langsung dibawa ke mapolsek. Namun satu temannya itu ternyata tidak merupakan pemakai atau pengedar. Sehingga tidak dilakukan penahanan oleh jajaran polsek.

'Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tengang narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara,' ungkap Azmi. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru