Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, ASN Tamatan STPDN di Kotawaringin Barat Bolos Kerja Berbulan-bulan

  • Oleh Cecep Herdi
  • 13 September 2016 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Ladi, kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) juga dilakukan HA, seorang kepala seksi dengan pangkat 3 C, di Kecamatan Pangkalan Lada. Tamatan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini, bolos lebih dari tiga bulan, dan sudah mendapat hukuman disiplin.

"Dia (HA) sudah diberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," ujar Sekretaris Kecamatan Pangkalan Lada, Eko Sulistiono, Selasa (13/9/2016) siang.

Eko menjelaskan, Pemerintah Kecamatan Pangkalan Lada sudah membentuk tim untuk memeriksa HA. Hasil sidang dua kali yang dilaksanakan tim disiplin pegawai Kecamatan Pangkalan Lada itu pun memberikan sanksi kepada HA. "HA itu sudah proses penindakan disiplin dan sudah ditangani BKD Kobar, pengakuannya saat kami periksa itu karena ada kepentingan keluarga."

Menurut Eko, HA lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan mulai diangkat jadi PNS sejak 2009. Ia mulai bertugas di kantor Kecamatan Pangkalan Lada lima tahun lalu. "Ia tinggal di Pangkalan Bun, dapat fasilitas kendaraan dinas juga."

Eko menjelaskan, tahun ini terparah HA bolos kerja, jika diakumulasikan bisa mencapai 3 bulan lebih. "Dia itu kadang hari ini masuk, besok bolos. Terus pagi datang, siang sudah gak ada. Pagi gak ada, malam kadang datang," jelas Eko.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Facebook, HA meminta permasalahan dirinya tidak diangkat ke media massa karena sudah berlangsung beberapa bulan lalu. "Masalah utang ataupun yang lain saya rasa bukan sesuatu hal yang penting dan harus diberitakan," jawabnya kepada wartawan Borneonews.

HA tak menampik jika dirinya sering bolos kerja. Bahkan HA mengaku sudah mendapatkan hukuman akibat kelakuannya yang melanggar disiplin PNS tersebut. "Masalah hukuman disiplin yang saya dapat memang saya akui sudah saya terima, terkait alasan akan ketidakhadiran saya tidak ada sangkutpautnya dengan masalah utang," aku HA.

Sementara itu, BKD Kobar menilai permasalahan seperti ini sangat serius. Sebab, ASN/PNS itu digaji menggunakan uang rakyat dan bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru