Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Perintahkan Kejari Kapuas Kawal Penggunaan ADD dan DD

  • 16 September 2016 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas -- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah  memerintahkan Kejaksaan Negeri Kapuas untuk mengawal pembangunan, terutama dalam penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD  setempat dan Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.

Hal itu ditegaskan  Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Palangka Agus Try Handoko yang berkunjung ke Kuala Kapuas.  Agus yang didampingi  istri dan rombongan disambut oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, Wakil Bupati Kapuas Ir Muhajirin, Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang SIK, Dandim 1011 Letkol Ahmad Syeikh Kejari Kapuas Subroto SH serta SKPD dan Kepala Pengadilan Negeri Tunggul Try Muljono.

Kedatangan Kejati disambut dengan tradisi Dayak Ngaju, yaitu  potong pantan dan tarian oleh Sangar Tingang Menteng Panunjung Tarung. Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Palangka Raya Agus Try Handoko mengatakan, merupakan suatu kehormatan ketika berkunjung ke Kapuas penuh suasana keakraban oleh Pemkab Kapuas.

"Saya sangat berterimakasih atas sambutan yang penuh dengan kekeluargaan dan keakraban dari Bupati Kapuas, Wakil Bupati Kapuas berserta jajaranya dan ini merupakan suatu kehormatan bagi kami."kata Agus Try Handoko.

Kejati berpesan kepada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas agar terus mengawal pembangunan di Kabupaten Kapuas serta melakukan koordinasi dengan semua pihak. Agar pembangunan di daerah benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Terutama penggunaan ADD dan DD.

"Saya perintahkan Kejari untuk mengawal pembangunan daerah, terutama  dalam penggunaan  anggaran ADD dan DD." (DJEMMY NAPOLEON/m)

Berita Terbaru