Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ratusan Buruh SISK Memortal Jalan untuk Perjuangkan Hak

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Januari 2017 - 18:33 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan menegaskan, aksi permortalan ratusan buruh PT Surya Inti Sawit Kahuripah (SISK) yang beroperasi di Kecamatan Parenggean dan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, hanya memperjuangkan hak semata.

Menurutnya, permortalan itu sudah berlangsung sejak 7 Januari 2017 hingga kini, meskipun sempat beberapa hari istirahat. "Tujuannya hanya memperjuangkan hak saja. Ini kabar terakhir aparat juga turun ke sana. Saya barusan ditelepon, ya mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa," ucap Hatir di Palangka Raya, Sabtu (14/1/2017) sore.

Dia menuturkan, ada sekitar 400 buruh yang mogok kerja dan melakukan aksi pemortalan. "Kenapa mortal, karena hak mereka terabaikan oleh perusahaan. Jadi wajar memortal. Ini tidak mengganggu kepentingan umum. Cuma kepentingan dengan perusahaan saja," ungkapnya.

Untuk mengingatkan, pada Rabu (16/11/2016) lalu, ratusan karyawan PT SISK, group PT Makin ini mogok kerja. Buruh yang terdiri dari pemanen, pengangkut, dan petugas keamanan itu menuntut perubahan pengupahan yang diduga dilakukan sepihak oleh PT SISK.

Selain melakukan aksi mogok kerja, mereka juga memboikot aktivitas pabrik cruide palm oil perusahaan. Sehari penuh menggelar orasi di pintu gerbang pabrik, aktivitas bongkar muat buah sawit pun tidak bisa dilakukan.

Pihaknya sudah melakukan negosiasi atau berunding dengan perusahaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalteng. Namun tidak membuahkan hasil. Karena sampai saat ini masih menemui jalan buntu, KSBSI lalu membuat surat terbuka ditujukan kepada empat pihak berpengaruh di provinsi. Inti surat berkaitan masalah perburuhan di dua perusahaan di Kalteng.'

'Empat pihak tujuan surat terbuka yang ditandatangani, Selasa (10/1/2017) tersebut adalah kepada Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalteng.'

'Sedangkan dua perusahaan yang diadukan SBSI Kalteng sehubungan dengan perselisihan yang dihadapi buruh adalah PT SISK dan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK), dua anak perusahaan Makin Group.'

"Kenapa ke gubernur Kalteng, karena kami berharap gubernur bisa menjembatani dan bisa membantu para buruh berunding dengan pihak perusahaan. Lalu kenapa ke DAD, karena di bawah PT Makin ini membenturkan koperasi plasma di sekitar perusahaan dan buruh. Ketika ada si buruh seakan-akan perusahaan membikin persepsi disana bahwa kurangnya SHU gara-gara diportal. Padahal tidak ada hubungannya ini," jelas Hatir.

Dia menambahkan, pada Jumat (11/1/2017) pihaknya telah melaporkan perusahaan ke Kejaksaan Negeri Negeri di Sampit. Salah satu kaitannya adalah dugaan perusahaan PT SISK tidak pernah menyerahkan kartu NPWP ke karyawan.

"Akan tetapi setiap bulannya dipotong pajak melalui pembayaran gaji. Ternyata setelah dicek tidak ada yang disetorkan oleh perusahaan ini di kantor pajak. Sehingga ini kita sampaikan ke kejaksaan supaya ini bisa diproses," bebernya.

Menurutnya, jika langkah-langkah termasuk surat terbuka untuk empat instansi penting tetap tidak membuahkan hasil, alternatif lainya adalah ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palangka Raya.

"Jalur yang ditempuh selanjutnya ke PHI," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru