Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bendahara SKPD Diminta Potong Pajak Rekanan

  • Oleh Ramadani
  • 25 Januari 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara Nadalsyah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Upaya Optimalisasi Pajak Bendahara Pemerintah yang digelar di Aula Setda Lantai I, Rabu (25/1/2017).

Dalam rapat tersebut, Bupati mengatakan bahwa pembangunan daerah yang sumber pendanaannya berasal dari APBD bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.

Pembangunan dilaksanakan melalui kegiatan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Khusus untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ), harus dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

Pepres itu antara lain mewajibkan bendahara SKPD memotong atau memungut pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPn) pada saat pencairan tagihan rekanan. Baik itu rekanan yang mencairkan melalui mekanisme langsung, ganti uang, maupun lainnya.

'Harapan kita bahwa pajak dipotong atau dipungut bendahara SKPD yang secara struktural di bawah pejabat-pejabat SKPD. Mereka diharapkan dapat melaksanakan kewajiban dengan benar sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku,' kata Bupati. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru