Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Anggota Brimob Ini Divonis 18 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya

  • Oleh Ika Lelunu
  • 26 Januari 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suwarto alias Warto (52 tahun) mantan anggota Brimob untuk kesekian kalinya menerima putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kali ini dia divonis atas kepemilikan senjata api rakitan dan 5 butir amunisi tajam kaliber 9 mm. Terdakwa dihukum 1 tahun dan 6 bulan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kaswanto, Kamis (26/1/2017), putusan yang diterima warga Jalan Tjilik Riwut Km 29, Palangka Raya ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun. Itu dikarenakan, Warto dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Bahkan seusai membacakan putusan, Kaswanto sempat mengingatkan terdakwa untuk merubah sikap dan perilakunya selama dalam penjara. 'Kalau anda bisa berubah menjadi lebih baik, yakin saja anda bisa mendapatkan remisi untuk meringankan hukuman. Apalagi anda mantan anggota Brimob, tunjukkan kalau saudara bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat kelak,' pesan pria yang juga menjabat Wakil Ketua PN Palangka Raya ini.

Fakta sidang, pada 2015 Warto sempat melarikan diri dari pengawalan petugas seusai menjalani sidang tuntutan atas kepemilikan sabu di dua tempat berbeda dan dalam berkas perkara terpisah di PN Palangka Raya.

Bahkan pembacaan amar putusan atas perkara tersebut, akhirnya dibacakan tanpa kehadiran terdakwa yang pada saat itu belum tertangkap kembali. Di mana putusan atas diri terdakwa waktu itu, yakni masing-masing 8 tahun penjara, sehingga total hukuman yang harus diterimanya adalah 16 tahun penjara.

Kali ini sidang yang harus dijalani terdakwa, yaitu kepemilikan dua pucuk senpi rakitan dan 5 butir amunisi tajam kaliber 9 mm tanpa izin, pada saat petugas dari Ditres Narkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan atas kepemilikan sabu, pada 16 Desember 2014 dan 11 Januari 2015.

Sewaktu diinterogasi, mantan anggota Brimob ini mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan senpi rakitan dan amunisi tersebut. Sebagai informasi, terdakwa juga sempat menjalani hukuman atas kasus illegal loging (pembalakan liar) pada 2012 lalu. Saat itu, terdakwa pernah menjalani hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan. (PALANGKA POST/IKA LELULU/B-6)

Berita Terbaru