Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waduh, Ketua RT di Katingan Ditangkap Karena Edarkan Zenith

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 Februari 2017 - 13:44 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Katingan ditangkap jajaran Polsek Katingan Hilir karena mengedarkan carnophen alias zenith. Rabu (15/2/2017) dinihari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4.900 butir zenith.

Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Nurherianto mengatakan, tersangka bernama Supardianto alias Ucang, yang merupakan Ketua RT 19 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

Nurherianto menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berawal saat mengamankan Erwin, warga RT13 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir di Kasongan, Selasa (14/2/2017), usai melakukan transaksi pembelian zenith.

Erwin mengaku membelinya dari tersangka Ucang, yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengintaian di tempatnya.

"Saat itu kami melakukan penggerebekan di sebuah bengkel km 16 Desa Hampalit, ditemukan ada transaksi zenith. Ternyata yang menjadi pengedarnya adalah Ketua RT 19 desa itu," katanya.

Saat itu polisi berhasil mengamankan beberapa box yang didalamnya berisi zenith. Penggeledahan dilanjutkan di kediaman tersangka, dan ditemukan puluhan keping zenith di bawah lantai. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu yang diduga dari hasil transaksi, serta satu buah HP merk Nokia.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan zenith dari Palangkaraya," kata kapolsek.

Atas perbuatannya itu Ucang dijerat UU Kesehatan pasal 197. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru