Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tips agar Lolos dari Tilangan Polisi Selama Operasi Simpatik 2017

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 01 Maret 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Operasi Simpatik Telabang 2017 resmi dimulai hari ini, Rabu (1/3/2017) hingga 21 hari ke depan ditandai engan apel gelar pasukan. Pada operasi kali ini polisi mengedepankan teguran, tapi tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi tegas berupa tilang.

Terkait itu, Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Zulyanto L Kramajaya berbagi tips kepada pengendara jalan agar tidak ditilang petugas.

Antara lain, tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus lalu lintas, baik itu pengendara sepeda motor atau mobil.

"Tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya. Serta, pengendara tidak boleh melanggar batas kecepatan berkendara, atau umumnya disebut kebut-kebutan di jalan umum," kata dia.

Tiga hal itu, sambung Zulyanto, merupakan sasaran operasi kali ini, yang dianggap merupakan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas kecelakaan.

Untuk pelanggaran jenis lain seperti halnya soal kelengkapan surat-surat kendaraan baik SIM maupun STNK, helm dan sejenisnya, petugas hanya akan memberikan sanksi teguran serta pendataan.

"Namun, Jika terbukti melakukan pelanggaran (tidak ada kelengkapan kendaraan) serupa atau berulang, baru kita kenakan sanksi tilang," tegas dia. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru