Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pembantaian Pasutri Diancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Cecep Herdi
  • 17 Maret 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka penganiayaan pasangan suami istri, Egenius Paceli (52) sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Kobar. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara akibat menganiaya tetangga hingga menghilangkan nyawa korbannya.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena terbukti sudah melanggar Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Berat," kata Kapolres Kobar, AKBP Pria Premos, Jumat (17/3/2017).

Meski begitu, ancaman hukuman bagi pria sadis ini bisa bertambah jika terbukti melakukan pembuhunan secara terencana.

Sementara polisi saat ini terus melakukan penyelidikan motif tersangka membantai tetangganya sendiri.

Sebelumnya, warga RT 2 Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng digegerkan oleh aksi membabi buta tersangka kepada Piusdame (53) dan Yasinta Bura (48), pagi tadi.

Piusdame kritis dengan luka sabetan parang di bagian wajah dan tangan kanannya. Sementara sang istri meninggal dunia di Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun karena kehabisan darah akibat luka bacok di punggung dan tangan kirinya putus. (CECEP HERDI/B-2).

Berita Terbaru