Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Tidak Perpanjang HGB Pertokoan S Parman

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 Mei 2017 - 11:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Para pedagang di Jalan S Parman, Palangka Raya terpaksa menelan pil pahit. Ini karena Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memutuskan untuk tidak memperpanjang lagi Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap pertokoan di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, HGU bagi pertokoan yang berada di depan kantor dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah ini memang sudah habis pada 2017 ini.

"Masa berlakunya sudah habis dan kami sudah undang para pemilik dan pengelola pertokoan untuk memberitahukan bahwa pemko tidak lagi memperpanjang HGB melainkan melalui sistem pinjam sewa," tutur Aratuni kepada Borneonews, Jumat (26/5/2017).

Aratuni mengaku sengaja mengundang langsung para pelaku usaha untuk menyampaikan tidak diperpanjangnya HGB. Selain itu juga untuk menyampaikan adanya bangunan fisik dari para pengelola usaha yang dibangun di badan jalan.

"Ini sangat mengganggu bagi pengguna jalan. Selain itu, pelanggan yang singgah di toko juga harus parkir di badan jalan sehingga semakin mengganggu pengguna jalan. Makanya kami mengundang mereka untuk hadir. Syukur semuanya mau menerima," tutup Aratuni. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru