Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Portal Area Tambang dan Bawa Mandau, Warga Desa Buhut Berurusan dengan Hukum

  • Oleh Hamdi
  • 08 Juni 2017 - 13:44 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Gara-gara memortal dan membawa senjata tajam di area pertambangan batu bara PT Bara Baronang, puluhan warga Desa Buhut RT 3 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas terpaksa berurusan dengan hukum.

Salah satu tersangka, Supriadi (29), mengaku salah karena membawa senjata tajam tanpa izin. "Iya bu, saya salah karena membawa sajam (senjata tajam) tanpa izin untuk melakukan pemortalan area pertambangan batu bara. Saya waktu itu bawa mandau langsung dari rumah," ungkap Supriadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Meitri, Kamis (8/6/2017).

Pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas V SD itu menceritakan kronologis kejadiannya. Waktu itu, ia diajak keluarganya untuk melakukan penutupan lahan di area pertambangan. "Karena lahan itu milik saudara saya. Jadi saya diajak untuk menutupnya," kata Supriadi.

Kenapa dirinya membawa mandau, sambungnya, karena untuk menjaga diri, seperti ancaman dari binatang buas. "Karena ke hutan, ya saya bawa mandau untuk menjaga diri dari binatang buas dan juga untuk mencari buah," ujar ia yang bekerja sebagai petani itu.

Sementara itu, JPU Meitri mengatakan, atas perbuatan tersangka yang membawa senjata tajam tanpa izin, pihaknya mengenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Dan tersangka kita tahan di Rutan Kapuas," ucap Meiti.

Terpisah, Wawan (34), yang juga tersangka dalam kasus itu menuturkan alasannya menutup areal tambang. Yakni, karena ada lahan atau tanahnya yang digarap oleh perusahaan. "Yang sampai saat ini lahan itu digusur tanpa sepengetahuan kami. Jadi untuk mengambil hak kami itu, kami tutup tanah kami," ucapnya.

Lantaran tidak mengerti hukum, sambung Wawan, pihaknya pun pergi menutup lahan itu dengan membawa alat seperti mandau dan parang. "Ternyata, membawa senjata tajam itu dilarang. Ya seperti ini kami. Padahal, kami membawa mandau ini untuk melindungi diri kami dari binatang buas dan untuk mencari makanan seperti buah-buahan," kata Wawan. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru