Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perwira AU Pemukul Warga Dipindahtugaskan Tanpa Jabatan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Juni 2017 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perwira AU Lanud Iskandar Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar), Mayor Kal Fatkur Arifin yang memukul warga Desa Pasir Panjang telah mendapatkan sanksi.

"Secara hukum militer, yang bersangkutan juga telah mendapatkan sanksi, yaitu dipindahtugaskan ke tempat lain tanpa jabatan atau istilahnya non job selama satu atau dua semester," kata Danlanud Iskandar Letkol Pnb Ade Fitra di rumah jabatannya, Minggu (11/6/2017) malam.

Tetapi lanjutnya, pemindahan tugas perwira tersebut ke tempat lain bukan berarti sebagai upaya untuk lari dari tanggung jawab.

"Secara militer, hukum sudah ditegakkan. Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997, setiap anggota militer yang melakukan kesalahan dikenai sanksi hukum yang berlaku yaitu hukum militer," jelasnya.

Danlanud yang baru saja menggantikan pejabat sebelumnya, Letkol Pnb Ucok Enrico Hutadjulu, menyesalkan insiden pemukulan yang dilakukan oleh perwira AU itu. Kepada wartawan, Ade Fitra menyatakan, pihaknya meminta maaf atas insiden tersebut dan akan berupaya melakukan mediasi pada keluarga korban agar masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan.

Saat ditanyakan terkait sidang adat yang ditempuh pihak korban terkait insiden pemukulan tersebut, Danlanud meminta kebijaksanaan keluarga korban agar masalah ini tidak sampai dibawa ke hukum adat.

"Kami sangat menghormati hukum adat. Kecuali permasalahan ini dianggap tidak bisa diselesaikan secara hukum positif, maka permasalahan ini bisa dibawa ke hukum adat," ujarnya.

Ia juga mengatakan akan segera melakukan mediasi pada keluarga korban agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami akan mengajak pihak keluarga korban bermusyawarah untuk mencari titik perdamaian. Tentunya penyelesaian secara win win solution pada kedua belah pihak," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru