Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Penjelasan Pihak BPJS Kesehatan Soal Selisih Tarif

  • 17 Juli 2017 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akhirnya pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara terkait keluhan salah satu keluarga pasien yang mempertanyakan soal selisih tarif yang harus dibayarkan.

Sebelumnya, salah satu keluarga pasien (peserta BPJS Kesehatan) mengaku membayar tagihan sebesar Rp5.600.000 usai menjalani perawatan selama empat hari di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, saat itu pasien didiagnosa menderita penyakit darah tinggi.

Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sampit (membawahi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat-red), Dian Jabar Syahbani menjelaskan, tagihan yang dibayarkan tersebut merupakan selisih tarif karena pasien naik kelas perawatan dari kelas I ke VIP.

Kenaikan kelas rawat inap, terang dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4/2017, peserta yang menginginkan perawatan di kelas lebih tinggi dari hak kelas rawat inapnya, harus membayar selisih biaya atau tambahan biaya dalam satu episode perawatan.

Misalnya, lanjut Dian, kenaikan kelas III ke kelas II, kelas III ke Kelas I atau kelas II ke kelas I, tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) rawat inap lebih tinggi yang dipilih, dikurangi kelas rawat inap sesuai hak peserta.

"Jika punya hak rawat inap kelas I ingin naik ke VIP, pasien dibebankan tambahan biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBGs kelas I," jelasnya.

Sementara, jika memiliki hak rawat inap kelas II ingin naik ke VIP. Perhitungannya, tarif INA-CBGs kelas I dikurangi tarif INA-CBGs kelas II, ditambah paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBGs kelas I. Pola perhitungan itu juga sama jika pasien kelas III ingin naik kelas VIP.

"Rumah sakit wajib memberikan informasi terkait ketentuan mengenai selisih atau tambahan biaya tersebut, sebelum peserta menerima pelayanan diatas kelas yang menjadi haknya. Ketentuan itu telah diatur dalam Permenkes Nomor 4/2017, Pasal 25 Ayat 6," katanya.

INA-CBGs, terang Dian, adalah tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (Faskes) sesuai dengan kelompok diagnosa. "Jadi, tidak ada keterkaitan secara langsung dengan obat, karena pembayaran dibayarkan satu paket," terangnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)

Berita Terbaru