Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PUPR Kotim Bantah Pernyataan ULP soal Proyek Jalan Antang Kalang

  • Oleh Naco
  • 19 Juli 2017 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pernyataan ULP soal proyek peningkatan Jalan di Kecamatan Antang Kalang dengan pagu anggaran sekitar Rp6,3 miliar akibat batas akhir dana itu harus terealisasi pada 21 Juli 2017, dibantah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Mentana.

"Siapa bilang hangus, apa dasarnya. Kalau ULP bilang tanya saja ULP, apa dasar mereka bilang seperti itu," kata Mentana, saat di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (19/7/2017).

Sebelumnya, Pokja I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kotim, Yephi Hartady mengatakan proyek itu terancam hangus jika dilelang ulang. Pasalnya deadline proyek 21 Juli 2017. Sementara jika dilanjutkan ia tidak mau khawatir menimbulkan risiko.

Mentana juga membantah bahwa proyek itu gagal dilaksanakan tahun ini. Sebab saat ini masih berproses untuk dilanjutkan atau dilelang ulang. Apalagi akhir tahun anggaran masih belum.

'Ini masih berproses tunggu dulu. Kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, kita cari solusinya. Yang jelas akhir kegiatan itu di 31 Desember," kata Kasi Jalan Dinas PUPR itu.

Mentana enggan berkomentar lebih jauh, sebab berkaitan dengan masalah itu mereka sudah mempersiapkan orang satu pintu untuk menjawab setiap permasalahan yang terjadi.

Seperti diketahui polemik peningkatan Jalan Simpang Tumbang Kalang - Antang Kalang muncul saat PT Duta Panca Mandiri yang sudah dimenangkan dalam proyek senilai Rp6,3 miliar itu digugurkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kotim. Hal tersebut berdasarkan hasil telaahan evaluasi Dinas PUPR setelah adanya penarikan dukungan UMP perusahaan itu.

Kemudian, ULP memenangkan PT Mitra Karya Abadi Mandiri yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur. Tidak berapa lama masalah ini dilaporkan ke penegak hukum lantaran diduga ada KKN dalam masalah itu. Bahkan kasus ini sudah dilaporkan ke penegak hukum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru