Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Angka KUA-PPAS R-APBD Kotim 2018

  • Oleh Naco
  • 28 Juli 2017 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya disepakati, Jumat (28/7/2017).

Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli dan dari eksekutif diwakili Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri.

Ini angka yang tertuang dalam KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 tersebut:

Pendapatan Rp 1.384 triliun

Terdiri dari:

PAD Rp212 miliar

Dana Perimbangan RP957,3 miliar

Pendapatan lain-lain Rp214 miliar.

Belanja Rp1.42 triliun

Tediri dari :

Belanja Langsung Rp659.3 miliar.

Belanja Tidak Langsung (BTL) Rp764.7 miliar.

Defisit 2.86 persen atau Rp39.6 miliar.

KUA PPAS RAPBD 2018 ini disampaikan DPRD berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah eksekutif

Jika dibanding KUA PPAS RAPBD tahun 2017 cenderung menurun. Hal itu memang terjadi karena disemua daerah Indoensia imbas kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisiensi anggaran.

Dalam KUA PPAS APBD 2017 silam pendapatan dipatok sebesar Rp1,599 triliun, yang terdiri dari:

PAD Rp200,51 miliar.

Dana Perimbangan Rp1,176 triliun,

Pendapatan lain-lain Rp222,453 miliar.

Sedangkan pos belanja Rp1,640 triliun

Belanja tidak langsung Rp878,779 miliar

Belanja langsung Rp761,414 miliar.

Defisit sekitar Rp41,006 miliar atau sekitar 2,56 persen,

"Tahun ini pembahasan dan pengesahan KUA PPAS lebih cepat dari tahun sebelumnya, sebab pemerintah pusat mewarning jika 31 Juli adalah batas akhir," kata Handoyo J Wibowo menyampaikan dalam paripurna itu.

Dalam draft KUA tertuang kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Sedangkan draft PPAS akan memuat skala prirotas pembangunan daerah, prioritas program untuk masing-masing urusan dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan di SOPD. (NACO/B-5)

Berita Terbaru