Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Tiga Tersangka dan Sita Dua Truk Angkut Kayu Ulin

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 September 2017 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pembalakan liar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih marak. Terbukti dengan hasil tangkapan pelaku illegal logging oleh Polres Kotim.

Di mana polisi mengamankan tiga pembawa kayu ulin menggunakan dua buah truk, Rabu (6/9/2017), di Jl Poros Pelantararan-Parenggean, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Tiga pelaku kami amankan, satu pemilik, dan dua lainnya sopir dari truk tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, saat ekspos kasus tersebut di mapolres, Kamis (7/9/2017).

Ketiga tersangka, Bayu dan Uger selaku sopir serta pemilik kayu Hartono. Dua truk tersebut muat 472 potong kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran. 

Kayu tersebut disita saat akan dikirim Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) diangkut  menggunakan dua buah truk KH 8352 FD dan KH 8277 FR.

Diamankannya para tersangka bermula ketika tim gabungan Resmob Polres Kotim dan Polsek Parengggan mendapatkan informasi dari warga ada kendaraan yang mengangkut kayu ilegal. Sehingga polisi  langsung melakukan penyelidikan dengan berpatroli di TKP.

Hingga akhirnya, pada Rabu (6/9/2017), pihak menemukan dua buah truk bermuatan yang melintas. Hal itu langsung dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya. Dan menemukan ratusan kayu ulin berbagai macam ukuran di dalam truk tersebut.

"Saat kami minta menunjukkan dukumennya, mereka tidak bisa memberikan. Sehingga langsung kami tangkap," terang Muchtar. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru