Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Geng Pencoret Bendera Bisa Dipenjara, Tapi....

  • 05 Januari 2018 - 05:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penghinaan suatu lambang suatu negara seperti mencoret bendera yang diduga dilakukan oleh Geng SPC di di Sampit dapat dipidana penjara sesuai dengan Pasal 66 hingga Pasal 68 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009.

"Mereka bisa dikenakan Pasal 66 atau Pasal 67 atau Pasal 68 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara. Karena masih di bawah umur maka mereka tidak bisa dijatuhi hukuman penjara ataupun lainnya seperti yang tertera di pasal ini," kilah Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri, Jumat (5/1/2018).

Baru-baru ini terjadi penghinaan suatu lambang negara yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang tergabung dalam geng SPC. Anggota geng tersebut mencoret sebuah bendera berwarna merah putih biru seperti bendera Belanda. Bendera tersebut bertulisan SPC di lembar warna merah, All-Base #206 diwarna putih dan member of sekumpul di bagian warna biru.

Sejumlah remaja anggota SPC tersebut yang ikut serta dalam foto pada Rabu (3/1/2018) sempat diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang untuk dibina dan didata dan selanjutnya dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.

Sebelumnya, para remaja berfoto bersama dengan membawa bendera yang dicoret kemudian diunggah di jejaring sosial. Awalnya foto tersebut hanya nampak warna bendera Indonesia, yakni merah putih saja. Banyak warganet yang langsung mencerca ataupun mengeluarkan komentar pedas. Ada juga yang mengambil salinan foto tersebut untuk disebarkan kembali dengan maksud agar aparat menindaklanjutinya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ternyata bendera yang digunakan bukanlah bendera merah putih yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Melainkan sebuah bendera berwarna merah putih biru seperti bendera Belanda.

Kendati demikian remaja yang dipanggil tersebut tidak serta merta dipulangkan setelah dimintai keterangan. Mereka dibina agar tidak terlibat dalam geng yang dapat membuat mereka terpengaruh dalam perilaku negatif maupun perbuatan yang menyimpang.

"Jikapun diproses, putusan hakim akan tetap sama yakni dikembalikan kepada orangtuanya atau dititipkan ke Dinas Sosial. Karena Dinsos Kotim masih belum punya tempat untuk menampung anak, jadi mereka ini kami kembalikan ke orangtuanya," terang Agoes.(ACHMAD SYIHABUDDIN)

Berita Terbaru