Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Seruyan Wajibkan Kendaraan Perusahaan Plat KH-P

  • Oleh ANTARA
  • 01 November 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan mewajibkan seluruh kendaraan operasional perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah tersebut menggunakan plat daerah setempat atau KH-P.

Berita acara kesiapan menggunakan kendaraan plat KH-P sudah ditandatangani semua perusahaan yang ada di Seruyan, tinggal pelaksanaannya di lapangan, kata Sekretaris Daerah Seruyan, Haryono di Kuala Pembuang, Rabu (1/11/2017).

Ia menjelaskan, kewajiban penggunaan plat KH-P sesuai kesepakatan sudah mulai berlaku per November 2017 untuk semua jenis kendaraan perusahaan, termasuk kendaraan operasional pihak ketiga yang digunakan oleh perusahaan yang ada di Seruyan.

Jadi intinya semua kendaraan perusahaan yang beroperasi di Seruyan wajib menggunakan plat KH-P, katanya.

Ia menegaskan, bagi perusahaan di Seruyan yang masih menggunakan plat kendaraan non KH-P setelah adanya kesepakatan ini, maka Pemkab Seruyan akan memberikan sanksi tegas serta mengevaluasi perpanjangan izin perusahaan yang bersangkutan.

Pelaksanaan ini akan dievaluasi pada Juni 2018, kalau ada perusahaan yang tidak taat maka akan diberikan sanksi. Jadi bagi perusahaan yang masih belum menggunakan kendaraan plat Seruyan segera mutasi plat kendaraannya menggunakan plat KH-P, katanya.

Menurutnya, kewajiban penggunaan kendaraan plat Seruyan perlu diterapkan untuk meningkatkan penerimaan sektor pajak kendaraan dari perusahaan yang masih belum maksimal. 

Selama ini sebagian besar kendaraan operasional perusahaan masih menggunakan plat dari kabupaten lain di Kalteng seperti Kotawaringin Timur (KH-F) dan Kotawaringin Barat (KH-G). Bahkan masih banyak pula kendaraan perusahaan yang menggunakan plat provinsi lain.

Meskipun hal itu tidak melanggar aturan akan tetapi dari segi pendapatan daerah Seruyan cukup dirugikan, karena pajak kendaraan masuk menjadi pendapatan daerah lain, sementara sementara operasionalnya kendaraan tersebut melintasi jalan-jalan di wilayah Seruyan.

Kewajiban ini juga berkaitan dengan kepedulian investor dengan daerah. Karena kalau kendaraan yang beroperasi tidak menggunakan plat Seruyan, apalagi sampai plat luar Kalteng, tentu akan sangat merugikan, sebab aktivitasnya di tempat kita tapi bayar pajaknya ke daerah lain, katanya. (KBA)
 

Berita Terbaru