Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lahan Dayak Misik Penda Durian dan HGU PT IPK Diukur

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2018 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga dari Desa Setiung, Pahirangan dan Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama tim dari Pemkab, DPRD Kotim, dan PT Intiga Prabakhara Kahuripan (IPK) mengukur sejumlah lahan perkebunan perusahaan dan kawasan lahan plasma kelompok tani Dayak Misik Penda Durian, Kecamatan Mentaya Hulu.

Ada beberapa titik diukur, terutama warga dari Desa Setiung, mulai dari titik pertama lahan plasma Dayak Misik Penda Durian yang bermitra dengan PT IPK dan disebut berada di luar HGU PT IPK, lahan yang diklaim warga Desa Kabuau yang juga disebut di luar HGU.

Serta lahan yang berada di HGU PT IPK yang disebut warga diganti rugi melalui warga Desa Penda Durian.

"Ini lahan Dayak Misik Penda Durian," kata Roby perwakilan warga yang ikut turun ke lokasi sambil menunjuk lahan yang sedang diukur itu.

Pengukuran tersebut dilakukan untuk memastikan luas lahan tersebut. Apakah semua yang masuk wilayah Penda Durian dan lahan yang diganti rugi dengan warga Penda Durian benar-benar masuk wilayah desa tersebut.

Serta sebagai perbandingan bagi warga dari tiga desa tersebut. Lantaran di Penda Durian ada ganti rugi lahan dan plasma dari PT IPK, sementara di desa lainnya tidak ada sama sekali.

"Seperti di tempat kami ada sekitar 4.000 lahan sebagian dalam HGU dan sebagian di luar HGU, namun tidak pernah diganti rugi dan tidak ada plasma. Ini yang jadi tuntutan kami," tegas salah seorang warga Desa Setiung.

Sementara Desa Sentilik dan Pahirangan pengukuran dilakukan untuk memastikan tapal batas antar desa, serta memastikan lahan PT IPK masuk desa mereka atau tidak. (NACO/B-11)

Berita Terbaru