Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Jorong

  • Oleh Naco
  • 08 Maret 2018 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa, dan Ramses Gustika selaku bendahara desa.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Pebruari 2018 lalu dalam perkara dugaan penggunaan keuangan desa tahun 2015 dan 2016, yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan Perbup Kotim Nomor 10 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan dan keuangan desa.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

"Dari pemberitahuan yang disampaikan ke kami ada dua tersangka yang ditetapkan," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, Kamis (8/3/2018).

Kasus penggunaan keuangan desa Tanjung Jorong dilaporkan pada 1 Agustus 2017 silam, di mana terlapor dalam kasus ini Ramses Cs, setelah prosesnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, belum lama ini Ramses Cs resmi menyandang status sebagai tersangka.

Bahkan sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini, mulai dari warga dan perangkat desa Tanjung Jorong, hingga sejumlah pegawai dilingkungan BPKAD Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru